Mahfud MD Beberkan 2 Masalah Utama pada RUU HIP
Saleh mengatakan fraksi PAN merespons kritik masyarakat yang menolak RUU HIP karena tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa terdapat dua hal yang menjadi masalah dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi polemik di masyarakat.
Selain masalah prosedural, RUU HIP juga memiliki masalah substansial.
Masalah substansial yakni menyangkut pemberlakuan TAP MPRS nomor 25/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Lenimisme.
Masalah tersebut, menurut Mahfud, telah diselesaikan.
"Artinya semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP MPRS 25/1966 itu berlaku. Itu kan masalah substansialnya," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Masalah substansi ke dua yakni mengenai Pancasila.
Yang mana isi Pancasila akan diperas menjadi trisila dan ekasila, sebagaimana yang pernah digagas Presiden Soekarno untuk dinormakan.
"itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul itu sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan ke dalam UU," katanya.
Masalah substansi lainnya yakni RUU HIP dianggap akan menafsirkan dan memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Padahal itu sudah final.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI meminta seluruh fraksi yang ada di DPR meninjau ulang untuk melanjutkan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Sebab, dalam RUU HIP itu tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran.
"Karena menyahuti apa yang disampaikan masyarakat, maka fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali pertimbangkan ulang untuk melanjutkan pembahasan ini," kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Saleh mengatakan fraksi PAN merespons kritik masyarakat yang menolak RUU HIP karena tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.