Kasus Pembakaran Bendera Partai Berujung ke Jalur Hukum, Megawati Perintahkan Kader Rapatkan Barisan
Terkait pembakaran bendera PDIP saat demo menolak RUU HIP, Hasto mengatakan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Surat Perintah Harian kepada seluruh kader PDIP terkait insiden pembakaran bendera partai oleh massa yang menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung DPR, Rabu (24/6/2020).
Dalam Surat Perintah Harian itu, Megawati meminta kader PDIP di seluruh Indonesia untuk siap siaga, namun mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut.
Megawati mengatakan, PDIP adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia melalui PNI yang didirikan oleh Bung Karno pada tanggal 4 Juli 1927.
Selain itu, kata Mega, PDIP juga memiliki sejarah panjang dalam memerjuangkan hak demokrasi rakyat, meskipun membawa konsekuensi dikuyo-kuyo, dipecah belah, dan puncaknya penyerangan kantor partai pada tanggal 27 Juli 1996.
"Meski demikian dalam perjalanannya, PDI Perjuangan tetap dan selalu akan menempuh jalan hukum. PDI Perjuangan akan terus mengobarkan jalan perjuangan bagi dedikasi partai untuk rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Mega dalam suratnya itu.
Atas dasar hal tersebut, sebagai Ketua Umum PDIP Megawati menegaskan bahwa partainya tidak pernah memiliki keinginan memecah belah bangsa.
"Sebab kita adalah pengikut Bung Karno yang menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa," kata Megawati.
"Terus rapatkan barisan! Tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat, karena rakyatlah cakrawati Partai. Sekali Merdeka Tetap Merdeka! Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh!," ujar Megawati.
"Bendera selalu tegak!! Seluruh kader siap menjaganya!!!" katanya mengakhiri surat tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan, surat yang ditandatangani Megawati itu dikeluarkan pada Kamis (25/6/2020) atau sehari pasca-aksi pembakaran bendera PDIP.
Baca: Minta PDIP Tak Lebay Soal Pembakaran Bendera, Ketua PA 212 : Kadernya Pernah Bakar Bendera Demokrat
Baca: Massa PA 212 Bakar Bendera PKI di Depan Gedung DPR
"Ya benar Ibu Ketua Umum mengeluarkan Surat Perintah Harian," kata Hasto dalam keterangannya.
Hasto menegaskan bahwa sejak awal PDIP selalu mengedepankan dialog dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Meski demikian, kata Hasto, terkait pembakaran bendera PDIP saat demo menolak RUU HIP, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.
"PDIP dengan tegas akan menempuh jalan hukum. Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," ujar Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.