Kasus Pembakaran Bendera Partai Berujung ke Jalur Hukum, Megawati Perintahkan Kader Rapatkan Barisan
Terkait pembakaran bendera PDIP saat demo menolak RUU HIP, Hasto mengatakan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Ia pun meminta hal itu ditanyakan kepada koordinator lapangan (korlap) aksi massa di DPR.
"Coba tanyakan ke korlap," kata Slamet.
Saat dihubungi Tribunnews.com, korlap aksi massa Edy Mulyadi mengatakan kejadian itu adalah kecelakaan. Dia menegaskan pembakaran bendera tidak direncanakan sebelumnya.
"Itu accident. Dalam rapat-rapat kita nggak ada rencana bakar bendera, apalagi bendera PDIP gitu. Itu accident, sama sekali nggak direncanakan," ujar Edy.
Edy tak mengetahui pasti siapa pelaku pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih itu. Menurutnya, ada dua kemungkinan pelaku pembakaran bendera.
Pertama, oknum yang bergabung bersama massa dan sengaja melakukan pembakaran bendera.
Kedua, massa aksi yang memang terlalu bersemangat dan secara spontan melakukan pembakaran.
"Bisa jadi oknum perusuh sengaja, atau bisa juga massa aksi yang terlalu semangat spontanitas begitu. (Pembakaran bendera PKI) bahkan tidak direncanakan, apalagi PDIP," ungkapnya.
Adapun Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak, yang juga hadir dalam aksi tersebut mengaku heran dengan sikap PDIP. Ia menegaskan, setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya.
"Jalur hukum masalah apa? Setiap warga negara punya hak menyampaikan hak aspirasinya secara konstitusional," kata Yusuf Martak saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Meski begitu, Yusuf tak menampik jika setiap warga negara juga memiliki hak menempuh jalur hukum jika merasa telah dirugikan.
"Yang tidak boleh apabila hanya mengada-ada membuat kegaduhan di negara ini dan menjadikan aparat dan kekuasaan sebagai alat menjerat masyarakat yang mengkritiknya," tegas Yusuf.
Yusuf pun memastikan, GNPF-Ulama siap memberikan pendampingan termasuk bantuan hukum jika nantinya massa yang membakar bendera itu dilaporkan ke polisi oleh PDIP.
"Sesuai jawaban di atas, untuk bantuan hukum itu adalah kewajiban dalam kebersamaan masyarakat dalam perjuangan," ucap dia. (tribun network/dit/mam/sen/dod)