Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Merugikan Calon Penumpang Transportasi Umum, Aturan Rapid Test Digugat ke MA

Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dianggap Merugikan Calon Penumpang Transportasi Umum, Aturan Rapid Test Digugat ke MA
Kompas.com
Pengunjung Puncak Cianjur menjalani rapid test di wilayah perbatasan, Sabtu (20/6/2020). Hasilnya, 23 orang dinyatakan reaktif 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan atas aturan diharuskannya calon penumpang transportasi umum untuk melakukan tes cepat atau rapid test virus corona sebelum bepergian ke luar kota, Kamis (25/6/2020).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor MA/PANMUD.TUN/VI/93/2020 diajukan atas nama pribadi oleh Muhammad Sholeh.

Ia merupakan pengacara asal Surabaya yang kemudian berstatus sebagai Pemohon.

Adapun pihak Termohon ialah Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sholeh menggugat terkait aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Juni 2020.

Aturan tersebut tertera pada ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2.

Poin Surat Edaran
Poin yang digugat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020. (covid19.go.id) 

Baca: UPDATE Corona 25 Juni: Bertambah 1.178 Pasien, Total Kasus Capai 50.187

Maka dari itu Sholeh mengajukan hak uji materiil terhadap poin tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Sholeh, poin tersebut bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masysarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para calon penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.

"Rapid test ini kan bukan untuk menentukan orang kena corona atau tidak, hasil reaktif pun bukan berarti kena corona, bisa kena flu atau yang lain bisa juga reaktif," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (26/5/2020).

Muhammad Sholeh pengacara surabaya
Muhammad Sholeh (Tribunnews/ist)

"Sehingga menurut saya, screening melalui rapid test tidak efektif dan merugikan calon penumpang," ungkapnya.

Sholeh pun menjelaskan sejumlah alasan ia melayangkan gugatan ke MA.

Baca: Selama New Normal, Jumlah Penumpang KA Reguler Terus Meningkat

Menurut Sholeh, rapid test membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas