Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Merugikan Calon Penumpang Transportasi Umum, Aturan Rapid Test Digugat ke MA

Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dianggap Merugikan Calon Penumpang Transportasi Umum, Aturan Rapid Test Digugat ke MA
Kompas.com
Pengunjung Puncak Cianjur menjalani rapid test di wilayah perbatasan, Sabtu (20/6/2020). Hasilnya, 23 orang dinyatakan reaktif 

"Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu adalah hasil rapid test atau tes suhu badan?" imbuhnya.

Sholeh mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada kerjasama antara Termohon, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan rumah sakit.

"Patut diduga ada kerjasama antara Termohon dengan pihak rumah sakit dalam pelaksaan kewajiban rapid test," ungkapnya.

Merugikan Calon Penumpang

Lebih lanjut, Sholeh mengungkapkan kebijakan rapid test berbiaya mahal sangat merugikan calon penumpang.

"Sebab tidak semua penumpang orang kaya, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu, sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut," ungkapnya.

"Misalnya, di Surabaya ada calon penumpang yang hendak nai kapal laut ke Nusa Tenggara Timur, biaya rapid test Rp 350 ribu, sedangkan harga tiket kapal laut Surabaya ke Nusa Tenggara Timur hanya Rp 312 ribu, kalau satu orang yang pergi selisihnya tidak banyak."

Berita Rekomendasi

"Namun jika yang pergi suami, istri dan anak, tentu selisihnya jadi banyak. Bukankah berbiaya maha sangat memberatkan bagi calon penempuang kapal laut dan kereta api. Karena tiket kereta dan kapal laut tergolong murah sebab pangsa pasarnya untuk kalangan menengah ke bawah," jelas Sholeh.

Sehingga menurut Sholeh, apa yang ada di ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas