Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sakit, Djoko Tjandra Absen Sidang PK, Surat Keterangannya dari Klinik Kuala Lumpur

Andi mengatakan kesehatan Joko menurun kala itu. Surat keterangan sakit buronan Kejaksaan Agung itu dikeluarkan sebuah klinik di Kuala Lumpur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Sakit, Djoko Tjandra Absen Sidang PK, Surat Keterangannya dari Klinik Kuala Lumpur
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, menjelaskan ketidakhadiran kliennya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel pada 29 Juni 2020.

Andi mengatakan kesehatan Joko menurun kala itu. Surat keterangan sakit buronan Kejaksaan Agung itu dikeluarkan sebuah klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saya dapat surat keterangan sakit Pak Joko Tjandra itu dikeluarkan dari klinik di Kuala Lumpur," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Baca: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Bukan Warga Negara Papua Nugini

Andi mengaku saat bertemu kliennya, Joko dalam keadaan sehat. Pertemuan pertamanya itu terjadi pada 8 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara fisik terlihat sehat ya," ungkap Andi.

Andi tidak mengetahui informasi lebih lanjut tentang kondisi Joko. Dia bahkan tak tahu sakit yang diderita kliennya itu.

BERITA TERKAIT

"Mengenai sakitnya apa di situ enggak ada keterangannya, atau tinggal di Kuala Lumpur juga enggak ada, cuma itu kliniknya di Kuala Lumpur," ucap Andi.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Baca: Kuasa Hukum Akui Buronan Kejagung Djoko Tjandra Ada di Indonesia 8 Juni

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko.

Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.

Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.

Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas