Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Disebut Punya Utang Rp 8 Miliar Untuk Nasi Padang PAM Swakarsa 1988

Kivlan Zein ternyata masih masih memiliki utang sekitar Rp 8 miliar untuk membeli nasi padang saat operasi pada 1998 lalu.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Disebut Punya Utang Rp 8 Miliar Untuk Nasi Padang PAM Swakarsa 1988
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen ternyata masih masih memiliki utang sekitar Rp 8 miliar untuk membeli nasi padang saat operasi pada 1998 lalu.

Fakta tersebut diungkapkan oleh mantan koordinator logistik PAM Swakarsa 1998, Yusyafri Syafei saat bersaksi dalam sidang gugatan Kivlan Zen terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto dan Jaksa Agung terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Dalam kesaksiannya, Yusyafri menyebut bahwa nasi padang itu untuk makan anggota PAM Swakarsa selama beberapa hari sejak 7 sampai 13 November 1998.

Baca: Kepada Hakim MK, Kivlan Zen Mengaku Dirugikan Diproses Hukum Gegara Miliki Senjata Api

Selain itu, uang tersebut juga untuk membeli handy talkie serta menyewa mobil selama operasi PAM Swakarsa.

"Karena itu terdiri dari 50 ribu bungkus kali hari sampai tanggal 13 (November). Plus beli HT (handy talkie), sewa mobil, kurang lebih Rp 8 sekian miliar," kata saksi Yusyafri Syafei menjawab pertanyaan kuasa hukum Kivlan di persidangan.

Yusyafri menjelaskan selama bertugas dirinya diminta untuk menyiapkan nasi padang sebanyak 50 ribu bungkus yang diberikan sebanyak tiga kali dalam sehari saat operasi PAM Swakarsa yang berlangsung sejak 7 sampai 13 November 1998.

Namun, ia mengklaim pelunasan pembayaran biaya logistik itu hingga saat ini masih mandek.

Baca: Kivlan Zen Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Berita Rekomendasi

Menurut Yusyafri, Kivlan Zein saat itu baru membayar secara tunai sekitar Rp 500 juta.

"Karena Pak Kivlan hanya dua kali memberikan uang ke saya sebanyak 250 dan Rp 250 juta, hanya Rp 500 juta," kata dia.

Lebih lanjut, Yusyafri mengaku mendapat tugas dari Kivlan karena sudah kenal secara pribadi.

Selain itu, ia mengatakan sebagai pengusaha dirinya banyak kenal dengan pengusaha rumah makan Padang.

"Hubungan kedekatan emosional tadi, kedua saya dulu pengusaha dan saya kenal banyak rumah makan Padang. Itu dasar beliau menunjuk saya," ujarnya.

Baca: Kivlan Zen Uji Materi UU Darurat tentang Senjata Api

Sementara itu saksi lainnya, Joko Baskoro, yang merupakan mantan staf ahli Wakil Ketua Dewan Perimbangan Agung, Cholil Badawi, memberikan keterangan tentang pembentukan Pam Swakarsa yang berawal dari perintah Presiden BJ Habibie kala itu ke Wiranto yang menjabat sebagai Menhankam/Pangab.

Saat itu, kata Joko, Habibie meminta ada pasukan lain di luar ABRI yang mengamankan sidang istimewa MPR 1998.

Menurutnya, Habibie tak ingin nama ABRI tercoreng jika berbenturan dengan rakyat sipil.

"Beliau (Habibie) kemudian memerintahkankepada Menhankam/Pangab Wiranto untuk membentuk pasukan tersebut, beliau saat itu tidak ingin ABRI namanya jadi buruk karena berbenturan dengan rakyat," kata Joko.

Joko juga mengaku mendengar kabar bahwa Pam Swakarsa akhirnya dibentuk oleh Kivlan Zen atas perintah Wiranto.

"Dari Pak Cholil Badawi pernah dengar kalau saya dapat perintah dari Pak Wiranto?" tanya Kivlan di persidangan.

"Hal tersebut saya pernah dengar dari bos kami," jawab Joko.

"Siapa yang membentuk PAM Swakarsa?" tanya Kivlan lagi.

"Yang saya tahu yang membentuk PAM Swakarsa Mayjen Kivlan Zen," ucap Joko.

Kivlan Zen sebelumnya menggugat mantan Menkopolhukam Wiranto dan Jaksa Agung terkait pembentukan PAM Swakarsa pada tahun 1998. Gugatan Kivlan terdaftar dengan nomor 735/PdL.Ca/2009/PN-Jkt.Sel /Tanggal 3 September 2019.

Menurut pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, kliennya merasa telah dibohongi dan dirugikan oleh Wiranto dengan pembentukan PAM Swakarsa.

Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI.

Tonin menjelaskan kronologi pembentukan PAM Swakarsa hingga akhirnya Kivlan merasa dirugikan.

Berawal pada 4 November 1998, Wiranto memberikan instruksi kepada Kivlan untuk menggalang masyarakat guna membentuk PAM Swakarsa dalam mengamankan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR tanggal 15-16 November 1998 di
Gedung MPR.

Kivlan pun menerima imbalan Rp 400 juta dari Wiranto melalui Setiawan Djodi.

Usai menerima uang itu dia mengumpulkan setidaknya 30 ribu orang dari berbagai daerah baik dalam dan luar Jakarta untuk mengikuti PAM Swakarsa tersebut selama delapan hari.

Penggalangan dan kegiatan PAM Swakarsa itu sah berdasarkan Rencana Mabes ABRI/ Departemen Pertahanan dan Keamanan yang dibuat oleh Wiranto selaku Panglima ABRI/Menteri Pertahanan dan Keamanan saat itu.

Dari duit itu, Kivlan memberikan konsumsi tiga kali sehari, transportasi untuk kedatangan serta kepulangan dan selama anggota PAM Swakarsa mengamankan Sidang Istimewa MPR.

Selain itu,duit juga dialokasikan untuk pengadaan alat komunikasi dan kendaraan operasional serta santunan terhadap anggota yang tewas.

Semua yang dilakukannya itu pun mencapai Rp 8 miliar.

Namun Wiranto tidak pernah memberikan biaya tambahan dari Rp 400 juta yang sudah diberikan.

Akhirnya, Kivlan melakukan pembayaran sendiri terhadap biaya-biaya sekitar Rp 8 miliar itu. (tribun network/gle/dod/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas