Sikap Fraksi NasDem di DPR Terkait Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Padahal di sisi lain belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
![Sikap Fraksi NasDem di DPR Terkait Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-menuntut-pengesahan-ruu-pks_20190917_191743.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyatakan akan mencabut dan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dari Prolegnas 2020 dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi dengan Komisi-Komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6) kemarin.
Terkait hal itu, Ketua kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem DI Baleg Taufik Basari menyatakan komitmennya untuk tetap memperjuangkan agar RUU P-KS dapat diundangkan.
"Dukungan terhadap RUU ini adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual," ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Taufik mengatakan data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan sudah begitu berbahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia.
-
Baca: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Nasdem Tak Setuju: Korban Kekerasan Seksual Harus Dapat Perlindungan
-
Baca: Soal Wacana RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Aktivis: Bentuk Pengabaian Wakil Rakyat
Padahal di sisi lain belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," kata dia.
Dia menegaskan Fraksi NasDem berjanji akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," ungkapnya.
Taufik sendiri menyadari pada masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini, sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.
"Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan," imbuhnya.
Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa awalnya RUU tersebut adalah usul inisiatif darinya sebagai anggota DPR RI untuk memasukkan RUU P-KS ini ke dalam Prolegnas.
Usul tersebut didukung oleh Fraksi Partai NasDem dan setelah disampaikan ke Badan Legislatif disetujui untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai NasDem.
Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII RUU P-KS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII.
Pascapengubahan status itulah, kata Taufik, justru membuat RUU tersebut tidak berjalan. Dia pun menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI.
Taufik menegaskan jika dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian.
"Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menarik sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Dari daftar yang sudah muncul, tak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belakangan memicu kontroversi.
Saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020), Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan ada komisi mengusulkan pencabutan RUU yang sedang dibahas.
Namun ada juga RUU yang akan tetap dilanjutkan.
Berikut usulan masing-masing komisi:
Komisi I
Komisi I DPR mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Mereka akan berfokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini.
Komisi II
Komisi II mencabut RUU Pertanahan. Sebab substansi dalam RUU itu beririsan dengan beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Komisi III
Komisi III DPR RI berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Mereka akan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Namun rencana itu akan dibahas terlebih dulu dengan pemerintah pada Kamis (2/7/2020).
Komisi IV
Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan.
Komisi V
Berbeda dengan Komisi IV, kedua RUU di Komisi V yaitu RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jalan tidak ada yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020. Pembahasan kedua RUU itu tengah berjalan.
Komisi VI
Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020. Mereka hendak berfokus RUU BUMN.
Komisi VII
Komisi VII DPR RI tak mengajukan pencabutan. Sebab RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.
Komisi VIII
Komisi VIII DPR RI mengajukan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Sementara itu, satu RUU lain yaitu RUU Penanggulangan Bencana pembahasannya tetap berlanjut.
Komisi IX
Komisi IX DPR RI masih optimistis merampungkan dua RUU yang sedang mereka bahas yaitu RUU tentang Obat dan Makanan itu jalan dan RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Komisi X
Komisi X DPR RI akan nencabut RUU Pramuka dan tetap melanjutkan pembahasan RUU Sisten Keolahragaan Nasional.
Komisi XI
Ada dua RUU di Komisi XI yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020 yaitu RUU tentang Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang masuk omnibus law, dan RUU tentang OJK.
Sementara, RUU Bea Meterai yang merupakan inisiatif pemerintah keputusannya masih menunggu raker.