Daftar 3 Bupati Kutai Tersandung Kasus Korupsi di KPK
Ismunandar bukan lah Bupati Kutai yang pertama terkena OTT atau harus berbaju orange KPK dalam kasus korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.
Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010. Alasannya Syaukani sudah sakit parah.
Sebelum akhirnya memberikan grasi, menurut Mensesneg Sudi Silalahi ketika itu, SBY telah dua kali menolak grasi yang diajukan Syaukani.
"Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar) mengajukan kembali grasi itu (Syaukani), dengan pertimbangan kemanusiaan. Menteri Hukum dan HAM menghadap langsung ke bapak Presiden, menjelaskan kondisi bersangkutan," papar Sudi.
Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan pertimbangan memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais adalah semata-mata karena alasan sosiologis dan keadilan tanpa secuil pun melihat aspek yuridis.
Menurut Tumpa keputusan tersebut diambil lantaran Syaukani telah mengidap berbagai penyakit di tubuhnya.
Hal itu diambil atas dasar analisis Dokter Suprayitno Spesialis Internis dari Rumah Sakit Pusat Pertamina pada tanggal 3 Maret 2009.
2. Rita Widyasari
Rita menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada September 2017.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan penetapan Rita sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
"Saya pastikan tak ada OTT (operasi tangkap tangan)," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya dengan 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
3. Bupati Kutai Timur Ismunandar (2/7/2020)
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur pada Kamis (2/7/2020).