Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Keluarkan Panduan dan Syarat Pemotongan Hewan Saat Pandemi, Jangan Memakai Pisau Bergantian

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 terkait persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menag Keluarkan Panduan dan Syarat Pemotongan Hewan Saat Pandemi, Jangan Memakai Pisau Bergantian
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua RT 010 / RW 04, Pejompongan, H.M. Helmy Rizani Rifai, menjadi jagal pemotongan hewan kurban di Masjid al Abrar, Jalan Tondano no 10, yang diberi tema "Berbakti, Jujur, Iklas dan Tuntas" pada Rabu (22/8/2018) lalu, TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/IST 

"Menentukan ini pasti tanggal 29 Zulkaidah yang jatuh pada tanggal 21 Juli 2020," ujar
Fachrul.

Nantinya, Pemerintah akan menggunakan metode hisab dan rukyat untuk menentukan awal bulan Zulhijah.

"Di sana tentu diuji masalah dengan cara hisab, dengan cara rukyat ya. Nanti akan ketemu tanggal berapa jatuhnya 1 Zulhijah itu kemudian tinggal ditambah 10 hari menjadi 10 Zulhijah dan itulah menjadi Hari Raya Idul Adha," tambah Fachrul.

Fachrul juga mengatakan bahwa masyarakat dibolehkan menggelar takbiran pada malam Idul Adha, namun dengan syarat harus tetap mengikuti kaidah physical distancing atau jaga jarak.

Mantan Wakil Panglima TNI itu juga meminta umat Islam mengikuti protokol kesehatan selama melakukan takbiran.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat penyelenggaraan takbiran. "Takbiran sudah
boleh, tapi tetap menaati masalah protokol kesehatan," ucap Fachrul.(tribun
network/fah/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas