Mengulas Kasus Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Istri yang Divonis Mati Karena Otaki Pembunuhan Suami
Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum bernasib sama, keduanya divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.
Penulis: Adi Suhendi
Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.
Tini adalah mantan pembantu Aulia.
Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.
Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.
Rodi diberi uang total Rp 35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.
Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.
Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit tujuh bulan lalu di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.
Pengungkapan kasus tersebut cukup lama karena Zuraida Hanum selaku istri korban sekaligus otak pembunuhan mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat sejumlah alibi.
Hingga akhirnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2020) bersama 2 eksekutornya Jeffri Pratama dan Reza Pahlevi.