Ratusan Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020: Hanya Janji yang Terus Gagal
Ratusan masyarakat sipil mengaku kecewa atas ditariknya RUU PKS dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
Kala itu, RUU PKS hanya dijadikan janji yang terus-menerus gagal.
"Ini membuktikan lemahnya komitmen parlemen sendiri untuk memastikan RUU ini dibahas."
"Seperti yang terjadi pada penutupan periode terakhir DPR-RI 2014-2019."
"RUU PKS pun tidak bisa ditindaklanjuti sebagai Carry Over," terangnya.
Alasan RUU PKS Diusulkan Keluar Daftar Prolegnas
Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.
Pasalnya, RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
Baca: RUU PKS Ditarik karena Sulit, Sujiwo Tejo: Bagaimana Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia."
"Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Inza Maliana)