Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Jalani Proses Hukum

Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, kata Yasonna, Maria sudah menjalani serangkaian tes coronavirus disease 2019 (Covid-19)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Jalani Proses Hukum
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers terkait ekstradisi Maria Pauline Lumowa. 

Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca: Siap Produksi 700 ribu Unit, Ekspor Sepeda Polygon Sampai ke AS

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.

Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.

Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas