Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protokol Kesehatan saat Tes UTBK-SBMPTN 2020 Tahap I dan II, Lengkap dengan Daftar Lokasi Tes

Inilah protokol kesehatan saat tes UTBK-SBMPTN 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang perlu diperhatikan, dilengkapi daftar lokasi tes.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Protokol Kesehatan saat Tes UTBK-SBMPTN 2020 Tahap I dan II, Lengkap dengan Daftar Lokasi Tes
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah protokol kesehatan saat tes UTBK-SBMPTN 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19, dilengkapi daftar lokasi tes.

Persiapan hingga tes UTBK-SBMPTN 2020 Tahap I dan II perlu dilakukan sesuai anjuran agar UTBK-SBMPTN 2020 berjalan lancar. 

Panitia sekaligus peserta diimbau menaati seluruh protokol kesehatan dan memastikan kebersihan tetap terjaga.

Ada sejumlah ketentuan bagi peserta yang akan mengikuti tes UTBK 2020.

Misalnya, hanya peserta yang sehat dan terbebas dari Covid-19 yang bisa mengikuti ujian UTBK 2020.

"Apa tanda sehat? Misalnya suhu tubuhnya tidak lebih dari 38 derajat celsius. Bila sudah lebih dari 38 berarti itu tanda tidak sehat, sehingga mereka tidak diperkenankan ikut," kata Ketua LTMPT Prof Moh Nasih dalam konferensi daring Sosialisasi Pelaksanaan UTBK.

Apabila peserta mengalami kendala kesehatan, maka akan ditunggu sampai jadwal berikutnya.

BERITA REKOMENDASI

Namun, bila sakit berkelanjutan, maka peserta dinyatakan tidak bisa mengikuti ujian.

"Ini sudah dinyatakan bahwa kalau ternyata yang bersangkutan tidak sehat, maka kepesertaannya dalam UTBK ini menjadi gugur," imbuh dia.

Diketahui, Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis perubahan jadwal UTBK-SBMPTN 2020 pada Rabu (24/6/2020).

Kini, pelaksanaan tes UTBK dibagi menjadi dua tahap.

Dengan rincian, tahap pertama 5 – 14 Juli 2020 dan Tahap Kedua pada 20 – 29 Juli 2020.


LTMPT juga memutuskan untuk memundurkan jadwal pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Pengumuman SBMPTN 2020 yang semula dijadwalkan 25 Juli 2020 menjadi 20 Agustus 2020.

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota.
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas