Kronologi Lengkap Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Lurah Grogol Selatan di Kasus e-KTP Djoko Tjandra
Asep Subahan sendiri kini sudah disanksi dengan dinonaktfkan dari jabatannya sebagai lurah Grogol Selatan terkait kasus e-KTP Djoko Tjandra.
Editor: Choirul Arifin
Asep Bakal Kehilangan Jabatan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan tengah menjalani pemeriksaan.
Asep diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta lantaran diduga terlibat dalam kasus pembuatan e-KTP buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Pemeriksaan dilakukan sejak kemarin dari Inspektorat wilayah, kemudian camat sebagai atasannya langsung. Pemeriksaan dilakukan sampai ditemukan delik kesalahannya,” ucap Chaidir, Jumat (10/7/2020).
Sesuai aturan yang berlaku, selama menjalani pemeriksaan, Asep dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya.
“Iya benar (dinonakktifkan) karena diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” beber Chaidir.
“Sudah diterbitkan juga pembebasan jabatannya langsung berdasarkan SK, ditetapkan tanggal 9 Juli,” sambung dia.
Bila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya pelanggaran standar opersional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Asep, maka Chaidir menyebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
Sanksi pencopotan jabatan secara permanen pun tak akan segan diberikan bila Asep terbukti terlibat dan menyalahi aturan yang ada.
“Kalau memang ditemukan dan ada kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas baru diberhentikan secara tetap dari jabatannya,” kata Chaidir.
Terungkap, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia tidak seorang diri ke kantor Kelurahan Grogol Selatan, melainkan didampingi kuasa hukumnya Anita Kolopaking, sopir, dan seorang lagi yang diduga pengawal pribadi.
Maksud kedatangan Djoko Tjandra ke kantor kelurahan adalah untuk membuat KTP elektronik atau e-KTP.
Djoko beserta tiga orang pendampingnya datang sekitar pukul 08.00 WIB. Pagi itu, ia mendapatkan nomor antrean pertama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).