Kronologi Lengkap Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Lurah Grogol Selatan di Kasus e-KTP Djoko Tjandra
Asep Subahan sendiri kini sudah disanksi dengan dinonaktfkan dari jabatannya sebagai lurah Grogol Selatan terkait kasus e-KTP Djoko Tjandra.
Editor: Choirul Arifin
"Dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah," tambah Anies.
"Lurah turut mendampingi atau menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra," lanjutnya.
Asep Subahan menjadi sosok pertama yang menerima KTP-el tersebut dan diserahkan langsung kepada Joko Sugiarto Tjandra.
Berdasarkan laporan ini, lanjut Anies, Satpel operator penerbitan KTP-el ini merasa sungkan kepada Asep Subahan.
Padahal, Satpel operator ini tahu bahwa dirinya mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," tambah Anies.
"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," sambung Anies.
Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat.
Karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan kuat.
Namun, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM
"Dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi," ucap Anies.
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.
"Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang," tutur Anies.
"Dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra," tutupnya.