Kronologi Lengkap Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Lurah Grogol Selatan di Kasus e-KTP Djoko Tjandra
Asep Subahan sendiri kini sudah disanksi dengan dinonaktfkan dari jabatannya sebagai lurah Grogol Selatan terkait kasus e-KTP Djoko Tjandra.
Editor: Choirul Arifin
Kedatangan Djoko Tjandra disambut langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.
"Persyaratan utama (membuat e-KTP) yang bersangkutan harus hadir karena ini memerlukan perekaman wajah dan perekaman sidik jari," kata Asep saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.
Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.
Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat ataupun dipapah. Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.
Asep menjelaskan proses perekaman e-KTP Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.
Anggap hal biasa
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menganggap proses perekaman hingga pencetakan KTP-el milik Djoko Tjandra Sugiarto selama 30 menit, merupakan hal biasa.
Sudin menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu KTP-el tersebut bukanlah hal yang aneh.
“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya."
"Kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris, Senin (6/7/2020).
Tanggapan Lurah Asep
Sementara itu Lurah Asep Subahan saat dikonfirmasi hari Jumat lalu mengaku dirinya sudah dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
Dia mengaku telah dipanggil Walikota Jakarta Selatan terkait persoalan tersebut penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.
"Iya betul (dinonaktifkan). Kemarin saya dipanggil Wali Kota (Jakarta Selatan)," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Tapi meski sudah dinyatakan nonaktif dari jabatannya, Asep mengaku belum menerima surat keputusan penonaktifan sebagai Lurah Grogol Selatan.
"Belum ada suratnya, saya belum terima. Tapi di kantor sudah ada Plt-nya," tutur Asep.
Sebelumnya Walikota Jakarta Selatan Marullah membenarkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.
"Iya dinonaktifkan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Marullah menjelaskan penonaktifan Lurah Grogol Selatan karena saat ini pihak berwajib tengah melakukan pemeriksaan saksi - saksi terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Langkah menonaktifkan itu bertujuan supaya pelayanan masyarakat di kelurahan tidak terganggu agenda pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Asep.
Saat proses pembuatan KTP-el, Djoko Tjandra sempat ditemani oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.
Kata Abdul, sebetulnya suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan saat membuat KTP-el.
Sebab, lurah bertugas sebagai pelayan publik, sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.
“Pada saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil."
"Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi,” paparnya.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan membeberkan kronologi awal perekaman KTP elektronik Djoko Tjandra.
Mulanya, Asep dihubungi oleh Anita yang mengaku pengacara Djoko Tjandra.
Dalam percakapan itu mulanya ia ditanya soal status kependudukan Djoko Tjandra, apakah masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan atau tidak.
"Saya dihubungi pengacara Pak Djoko Tjandra, namanya Bu Anita."
"Dia menanyakan apakah status kependudukan Pak Djoko Tjandra masih terdaftar di Grogol Selatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Kemudian Asep langsung berkoordinasi dengan Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melihat status NIK Djoko Tjandra di dalam sistem.
Didapati Djoko Tjandra masih menjadi warga Kelurahan Grogol Selatan. Hanya yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"KTP yang dipegang Pak Djoko Tjandra itu masih yang lama, belum KTP Elektronik," tuturnya.
Lantaran persyaratan perekaman KTP-el tidak bisa diwakilkan, maka Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.
Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.
"Satu orang lagi siapa? Ini yang saya kurang ketahui bodyguard atau siapa. Yang pasti datangnya berempat," ungkapnya.
Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat, ataupun dipapah.
Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.
Ia diminta menunggu, sementara Asep menanyakan kesiapan petugas perekaman.
Asep menjelaskan proses perekaman KTP-el Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.
Hal itu terjadi lantaran Djoko datang sejak pagi, selang satu jam dari waktu buka pelayanan pada pukul 07.00 WIB.
"Proses bikin KTP ini kurang dari satu jam karena begitu beliau datang pelayanan sudah buka dari jam 7," jelasnya.
Sepengetahuan Asep, kala itu Djoko Tjandra tidak menampakan keanehan.
Ia bersikap dan berpenampilan layaknya warga biasa yang mau merekam KTP.
Usai perekaman rampung dan KTP tercetak, selaku Lurah, Asep mengaku sama sekali tidak berbicara dengan yang bersangkutan.
Dia hanya sebatas mengantar Djoko Tjandra ke pintu gerbang kelurahan.
"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut. Seperti warga biasa saja. Saya selaku lurah nggak sampai ngobrol dengan yang bersangkutan."
"Saya sama sekali enggak berbicara dengan beliau, saya hanya mengantarkan sampai ke pintu gerbang," aku Asep.
Nama dalam KTP elektronik yang tercetak bukan atas request nama Djoko Tjandra. Tapi, penerbitan nama mengacu pada database sistem kependudukan dan catatan sipil.
Djoko Tjandra juga tidak mengisi formulir apapun karena pertimbangan data yang bersangkutan sudah ada di sistem Dukcapil, hanya perekamannya saja yang belum.
"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Asep.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Ungkap Kronologi Lurah Grogol Selatan Salah Gunakan Jabatan Terkait KTP Djoko Tjandra
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat