MAKI Serahkan Foto Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR
Boyamin Saiman menyerahkan foto dugaan surat jalan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
"Sesuai aturan kami berkirim surat minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan. Kalau memang mengikuti aturan lima hari, berarti ini sudah melewati masa reses karena dua hari lagi DPR reses. Sesuai UU MD3, bahwa DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat dimasa reses jika ada sesua hal yang urgent," ucapnya.
Sementara itu, Boyamin Saiman merasa Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan saat menggelar rapat dengan Dirjen Imigrasi, Senin (13/7/2020) kemarin.
Menurut Boyamin Saiman, pada rapat itu anggota dewan sangat serius mendalami kasus Djoko Tjandra.
"Kami gembira kemarin dalam RDP di Komisi III dengan Imigrasi itu, nampaknya memenuhi harapan kami sebagai rakyat, DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengontrol pemerintah mengawasi dan membuat babakbelur pemerintah, ini nilainya tinggi," katanya.
"Untuk itu saya datang ke sini untuk menyuplai data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke Ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," lanjutnya.
Boyamin memastikan bahwa data yang diberikan kepada Komisi III DPR benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dibuktikan dengan data yang sama telah diberikan kepada Ombudsman.
"Saya sudah berani datang ke sini berarti saya mempertanggungjawabkan penuh, dokumen itu benar dan saya tidak ingin mempermalukan DPR. Data yang saya miliki ini kredibel dan saya pastikan surat dapat saya pertanggungjawabkan," ujarnya.