Alasan Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Moeldoko Singgung Adaptasi hingga Bocorkan 3 Lembaga
Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, alasan di balik rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
"Karena presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang dimana dulu negara besar dengan negara kecil, negara maju dengan negara berkembang," jelas Moeldoko.
"Sekarang adalah negara cepat itu yang menang," kata dia.
Baca: BERITA POPULER NASIONAL: Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga | Anak Amien Rais Mundur Pilkada Sleman
Baca: Tiga Lembaga Negara Ini Termasuk yang akan Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?
Moeldoko menyatakan, dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Jokowi meminta struktur organisasi yang dibuat harus adaptif, fleksibel dan dapat bekerja secara cepat.
"Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif, responsif dan fleksibel tinggi maka speednya tinggi," tutur Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, ada beberapa komisi di bawah PP dan Perpres yang tengah dikaji oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Untuk itu MenPAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah UU belum kesentuh," ungkapnya.
"Tapi terhadap lembaga-lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah oleh MenPAN-RB."
"Perlukah organisasi atau yg dikatakan kemarin ada 18 komisi/lembaga itu perlu dihapus atau perlu dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi," ujar Moeldoko.
Baca: Jokowi Tunjuk Prabowo Pimpin Proyek Lumbung Pangan, DPR hingga Jubir Menhan Bereaksi
Baca: Ulang Tahun ke-63, Ini Profil Singkat Moeldoko: Kepala Staf Kepresidenan yang Suka Lagu Sendu
Ia menuturkan, pemerintah masih mempertimbangkan apakah lembaga-lembaga tersebut akan dihapus atau digabungkan dengan lembaga yang telah ada.
Moeldoko pun membocorkan tiga lembaga yang hampir pasti dibubarkan Jokowi.
Lebih lanjut, Moeldoko lantas mencontohkan Komisi Usia Lanjut yang jarang terdengar di telinga masyarakat.
Menurutnya, tupoksi lembaga itu tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kira-kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini nggak pernah kedengaran kan, ini dilihat apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian PPPA," paparnya.
"Kalau itu masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," sambungnya.
Baca: Moeldoko Ingatkan Daerah Tak Buru-buru Lakukan Pelonggaran Menuju New Normal
Baca: Moeldoko: Banyak Orang Berkomentar Ngawur Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19