Berikan Surat Jalan untuk Tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Kini Ditahan di Propam Polri
Divpropam Polri menahan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sejak Rabu (15/7/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menahan mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Rabu (15/7/2020).
Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditempatkan di ruang tahanan khusus Provos Polri.
Perwira tinggi polisi tersebut akan menjalani penahanan selama 14 hari ke depan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Baca: Komisi III Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Mutasi Brigjen Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo, Red) ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan terus mendalami terkait kasus tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan di Ruang Khusus Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Termasuk, kemungkinan ada personel polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.
"Dari penyidik propam tidak berhenti disini, dari Propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.
Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.
Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Tak menunggu lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Munculkan Penilaian Buruk Kinerja Kepolisian
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.