Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Dukung Langkah Cepat Kapolri Tindak Polisi Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra

Eva juga meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III Dukung Langkah Cepat Kapolri Tindak Polisi Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Politikus Partai NasDem Eva Yuliana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Idham Azis, menindak oknum polisi pemberi surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui Divisi Propam Polri, kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra dan langsung mencopotnya bahkan menempatkan oknum tersebut dalam tempat khusus di Propam selama 14 hari ke depan," ujar kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot dan Ditahan Setelah Surat Jalan Djoko Tjandra Terbit, Ini Sosoknya

Eva juga meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

"Saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi agar bisa segera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang ini, wajah hukum kita tercoreng,” ucapnya.

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) Polri resmi mencopot jabatan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri.

Keputusan ini diambil karena Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Komitmen Kapolri, Karokorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," tegas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 bertanggal 15 Juli 2020, tertulis nama Prasetijo yang dimutasikan ke Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat Polri.

Tertulis juga dalam surat telegram tersebut bila jenderal bintang satu itu harus menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Prasetijo diisolasi selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan di Propam Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas