Pimpinan KPK Percaya Hakim Gunakan Akal Sehat Putus Perkara Novel Baswedan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango percaya majelis hakim bakal menggunakan akal sehat untuk menentukan nasib mereka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
![Pimpinan KPK Percaya Hakim Gunakan Akal Sehat Putus Perkara Novel Baswedan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novel-baswedan-beri-keterangan-di-komisi-kejaksaan_20200702_182504.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan pada Kamis (16/7/2020) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango percaya majelis hakim bakal menggunakan akal sehat untuk menentukan nasib mereka berdua yang hanya dituntut 1 tahun bui.
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," harap Nawawi saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengharapkan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) usai sidang penyiraman air keras Novel Baswedan selesai.
Baca: Sidang Vonis Kasus Novel Digelar Online Hari Ini, 2 Terdakwa Diminta Dibebaskan
"Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk TGPF mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan," kata Yudi.
Yudi juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk penyerang penyidik KPK Novel Baswedan itu.
![Wakil Ketua KPK 2019-2023 Nawawi Pamolango](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-kpk-2019-2023-nawawi-pamolango.jpg)
"Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum tinggal di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan," harapnya.
Baca: Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Baswedan Tak Sembarang Menuduh
Menurut Yudi, masyarakat akan melihat apakah hakim akna menghukum ringan kedua terdakwa sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena kedua terdakwa terbukti menyerang aparat yang bertugas memberantas korupsi.
Bahkan, lanjut Yudi, mungkin saja majelis hakim membebaskan kedua terdakwa bila keduanya memang bukan pelaku sebenarnya.
"Namun yang jelas bagi kami, jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan tiga tahun lebih ini belum berakhir," ujar Yudi.
Pasalnya, auktor intelektualis dalam kasus ini belum terungkap dan motif penyerangan Novel pun belum jelas karena hanya didasari pada pengakuan terdakwa.
Baca: Sosok Perwira Polri, Irjen Pol Rudy Heriyanto yang Dilaporkan Novel Baswedan ke Propam
"Kami harap bahwa pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara," kata Yudi.
"Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya," imbuhnya.