Daftar Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri, Terseret Kasus Djoko Tjandra hingga Ketahuan Ngobrol
Sejak menjabat sebagai Kapolri pada 1 November 2019, Jenderal Idham Azis telah mencopot sejumlah perwira polisi dari jabatannya. Siapa saja?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Muncul dugaan, ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetijo Utomo disebut menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.
3. Brigjen Nugroho Slamet Wibowo
Kapolri juga mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo terkait kasus Djoko Tjandra.
Kini, ia dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Dikutip dari Kompas.com, pencopotan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo karena dianggap paling bertanggung jawab atas upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane.