Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Kesehatan Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II dan Aturan Pelaksanaannya Selama Pandemi

UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II dilaksanakan selama pandemi Covid-19, berikut syarat kesehatan dan aturan pelaksanaan tes sesuai protokol kesehatan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Syarat Kesehatan Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II dan Aturan Pelaksanaannya Selama Pandemi
Ditjen Belmawa Kemendikbud
Syarat Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II Lengkap dengan Aturan Pelaksanaannya Selama Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes seleksi UTBK-SBMPTN 2020 tahap yang kedua akan dimulai, pada 20 Juli 2020.

Terdapat beberapa persyaratan kesehatan dan aturan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II yang harus dipatuhi oleh peserta.

Persyaratan tersebut tertulis dalam  Surat Edaran yang diterbitkan Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020.

Karena pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 berada di tengah pandemi, LTMPT menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Peryaratan  kesehatan dan aturan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II

1. Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19 yang ditunjukkan dengan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat Celcius atau hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif dan hasil swab test negatif.

2. Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.

Berita Rekomendasi

3. Apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada point 1, maka TIDAK DIPERBOLEHKAN Ikut Tes UTBK SBMPTN 2020.

4. Pada pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta yang merasa kurang sehat DIANJURKAN untuk melakukan rapid test lebih awal sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil 'Reaktif' masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 22 Juli 2020.

Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Airlangga (Unair), Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). UTBK yang diikuti 31.242 peserta itu selain memberlakukan protokol kesehatan juga mewajibkan peserta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Airlangga (Unair), Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). UTBK yang diikuti 31.242 peserta itu selain memberlakukan protokol kesehatan juga mewajibkan peserta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Kegiatan UTBK-SBMPTN periode tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Ketua LTMPT, Moh Nasih menyebutkan, menyelenggaraan UTBK tahun ini disebut dengan UTBK Hybrid atau New Normal.

Sesuai dengan siaran pers Nomor: 09/sipers/ltmpt/VI/2020, maka pelaksanaan UTBK harus menerapan standar protokol kesehatan secara ketat.

Baca: Kemendikbud: Tingkat Kehadiran UTBK Tinggi Meski di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Jika Hasil Rapid Test Reaktif, Panitia Bakal Kembalikan Uang Pendaftaran Peserta UTBK

Berikut protokol kesehatan UTBK 2020 di masa Pandemi Covid-19:

Prosedur Pelaksanaan Kegiatan UTBK 2020 Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas