Tanggapi Vonis Penyerang Novel Baswedan, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!
Presenter Najwa Shihab mengkritisi soal vonis terdakwa penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
Najwa menuturkan, perasaan cemas adalah tanda kita mengantisipasi masa yang akan datang selagi masih bisa.
"Kecemasan dan pengharapan yang memang seperti dua sisi mata uang, yang niscaya membayangi segala usaha memperbaiki negeri ini."
"Semoga Indonesia akan baik-baik saja hari ini dan sampai kapanpun," ungkapnya.
Selain itu, Najwa juga mengajak masyarakat untuk membayangkan kondisi Indonesia 10 tahun mendatang.
Baca: Semua Pihak Diharapkan Hormati Vonis Hakim Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
"Bayangkanlah wajah hukum yang makin mirip sandiwara, persidangan bergaya opera yang dituntun bukan oleh kitab undang-undang tapi oleh skenario yang bisa dirancang siapa saja."
"Apakah KPK masih ada pada 2030 itu? Masihkah kita melihat gedung merah putih yang sama yang mampu menjulangkan harapan seperti dulu?" terangnya.
Bahkan, lanjut dia, bisa saja generasi mendatang hanya akan melihat gedung KPK yang telah kusam berdebu.
Ia juga menyinggung soal pegiat dan aktivis 10 tahun mendatang yang berhati-hati karena ancaman dan serangan priabadi mungkin saja akan rutin terjadi.
Menurut Najwa, hal itu mungkin saja terjadi 10 tahun mendatang jika melihat penegakkan hukum seperti saat ini.
Baca: Tanggapi Vonis Penyiram Novel Baswedan, Polri: Peradilan Sudah Selesai
"Mari kita bayangkan 10 tahun dari sekarang, korupsi tidak lagi dilakukan dengan sembunyi."
"Kita balik di era di mana korupsi bukan dilakukan di bawah atau di atas meja karena mejanya sudah lebih dulu raib dicuri."
"Lalu wani piro tidak lagi menjadi lelucon malah menjadi salam yang dilazimkan."
"10 tahun yang akan datang saya membayangkannya dari posisi hari ini."
"Di mulai dari pengadilan memutuskan pelaku penyiraman air keras terhadap penydiik senior KPK Novel Baswedan divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara," paparnya.
Simak video selengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)