Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi: Separuhnya Dibentuk oleh SBY hingga Bukan Usulan KemenPANRB

Separuh dari lembaga negara yang dibubarkan itu dibentuk di era Presden ke-6 RI, Susio Bambang Yudhoyono (SBY).

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi: Separuhnya Dibentuk oleh SBY hingga Bukan Usulan KemenPANRB
Biro Pers Kantor Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

Selanjutnya, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.

Terakhir, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86/2011

2. Bukan Usulan KemenPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Mafani Fidesya Hutauruk/Tribunnews.com)

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi bukan berasal dari kementeriannya.

"Yang direkomendasikan Kemenpan-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan perpres tersebut," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Baca: Politikus PDIP Sebut Argumentasi Jokowi Bangun Dinasti Politik Lewat Gibran Tidak Relevan

Meski demikian, Tjahjo mengatakan pihaknya memang mengusulkan sejumlah lembaga untuk dibubarkan. 

Namun, saat ini masih dalam proses finalisasi.

Berita Rekomendasi

"Yang sedang kami bahas detil sudah masuk finalisasi di luar yang sudah dibubarkan," kata dia.

Saat ditanya lagi apakah artinya akan ada pembubaran lembaga gelombang kedua, Tjahjo tak memberikan jawaban.

3. Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jokowi membubarkan 18 lembaga negara. 

Pembubaran 18 lembaga negara itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1

Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas