Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi: Separuhnya Dibentuk oleh SBY hingga Bukan Usulan KemenPANRB

Separuh dari lembaga negara yang dibubarkan itu dibentuk di era Presden ke-6 RI, Susio Bambang Yudhoyono (SBY).

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi: Separuhnya Dibentuk oleh SBY hingga Bukan Usulan KemenPANRB
Biro Pers Kantor Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara.

Separuh dari lembaga negara yang dibubarkan itu dibentuk pada era Presden ke-6 RI, Susio Bambang Yudhoyono (SBY).

Sementara, Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan 18 lembaga negara yang dibubarkan itu bukan usulan mereka.

Berikut rangkuman terkait pembubaran 18 lembaga negara sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (21/7/2020):

1. Separuh dari 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Dibentuk di Era SBY

Presiden Keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato saat malam kontemplasi di Kediamannya di Puri Cikeas, Jakarta, Senin (9/9/2019). Malam Kontemplasi tersebut memperingati 18 tahun Partai Demokrat, 70 tahun Susilo Bambang Yudhoyono dan 100 hari wafatnya Ibu Ani Yudhoyono. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato saat malam kontemplasi di Kediamannya di Puri Cikeas, Jakarta, Senin (9/9/2019).(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari 18 lembaga yang dibubarkan, diketahui separuh merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk di era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Sembilan lembaga negara yang dibentuk SBY dan kemudian dibubarkan Jokowi tersebut yakni: 

Berita Rekomendasi

Pertama, Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.

Kemudian, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.

Baca: Dituntut Bubar dan Dimakzulkan, Pengamat: Dukungan Publik ke Jokowi dan PDIP Bisa Semakin Kuat

Selanjutnya, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012.

Keempat, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.

Kelima, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.

Berikutnya, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.

Ketujuh, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas