Komnas Perempuan: RUU PKS Mengatur Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Ia juga menjelaskan ada juga larangan untuk mengkriminalkan korban, karena ia melihat korban sering dikriminalisasi
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS bisa memberikan perlindungan kepada korban, terutama soal identitas.
"RUU PKS melarang untuk menyampaikan identitas korban kepada media massa atau media sosial," ucapnya, Senin (20/7/2020).
Baca: Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Dibahas dan Disahkan Jadi Undang-Undang
Di dalam RUU PKS terdapat aspek pemulihan korban kekerasan seksual.
Pada aspek pemulihan RUU PKS mengatur tentang pemulihan korban, baik sebelum hingga setelah proses peradilan serta pengawasan atas proses pemulihan tersebut.
Ia juga menjelaskan ada juga larangan untuk mengkriminalkan korban, karena ia melihat korban sering dikriminalisasi.
Maria Ulfah menjelaskan korban tidak dapat dijadikan tersangka atau terdakwa atas perkara pidana yang terkait kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Terkait dengan pendampingan korban, RUU PKS mengatur dari aparat penegak hukum harus menyediakan pendamping.
"Selanjutnya terkait dengan pemulihan, selama ini dalam UU yang lain belum diatur dan membuat kondisi korban semakin terpuruk. Karena sulit untuk bisa kembali pada kondisi fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial maupun politik seperti sebelumnya terjadi kekerasan seksual," ucapnya.
Menurutnya keadaan ini sesuatu yang sangat sulit karena mereka adalah korban yang merasakan dampak serius.
Korban kekerasan seksual juga dapat mengalami trauma seumur hidup, bahkan Maria Ulfah mengatakan dalam banyak kasus korban kekerasan seksual melakukan bunuh diri.
Ia mengingatkan agar korban tidak mendapatkan stigma dan dikucilkan oleh masyarakat.
"Ini juga diatur dalam RUU PKS bagaimana recovery pasca kejadian baik dalam proses hukum maupun pemulihan trauma dan penerimaan masyarakat dari korban berdomisili merupakan bagian dari subsistem lingkungan mereka yang harus disadarkan," ucap Komisaris Komnas Perempuan itu.
Baginya korban kekerasan seksual bukan pelaku, sehingga korban harus mendapatkan pemulihan secara menyeluruh.
Baca: Komnas Perempuan Sebut RUU PKS Beri Solusi kepada Korban Kekerasan Seksual Cari Keadilan
Pemulihan terhadap korban juga termasuk penerimaan dari masyarakat di lingkungannya dan tidak boleh memberikan stigma.
"Masyarakat harus bersama-sama merangkul memulihkan korban," ucap Maria Ulfah.