Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Tes UTBK 2020 Tahap II Sesuai Protokol Kesehatan, Suhu Tubuh Maksimal 37,5 Derajat Celsius

Berikut ini persyaratan tes UTBK Tahap II sesuai protokol kesehatan, seperti suhu tubuh peserta tidak boleh melebihi 37,5 derajat celsius.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Syarat Tes UTBK 2020 Tahap II Sesuai Protokol Kesehatan, Suhu Tubuh Maksimal 37,5 Derajat Celsius
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. 

- Peserta memastikan sudah tiba di lokasi ujian dan menuju area tunggu.

- Mengikuti prosedur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

- Apabila suhu tubuh melebihi ketentuan, maka tidak diperkenankan ikut ujian.

Info Sesi Pagi paling lambat 08.45 dan Sesi Siang paling lambat 13.45.

- Memastikan sudah berada di depan Ruang Ujian dan berbaris dengan tertib sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Protokol D

Sebelum pelaksanaan ujian, Sesi Pagi pukul 09.00-09.05 dan Sesi Siang pukul 14.00-14.05 WIB.

Berita Rekomendasi

- Peserta memasuki ruang ujian sesuai instruksi dari pengawas.

- Meletakkan peralatan lainnya, termasuk jam tangan di tempat yang disediakan.

- Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.

- Meletakkan dokumen di atas meja untuk diverifikasi oleh petugas.

Protokol E

Pada saat pelaksanaan ujian (Hari H), Sesi Pagi pukul 09.25-09.30 dan Sesi Siang pukul 14.25-14.30:

- Peserta menyimak instruksi pengawas dan dapat mengajukan pertanyaan.

- Melakukan latihan ujian.

- Dilarang berbicara dengan peserta lain.

Protokol F

Pada saat pelaksanaan ujian (Hari H), Sesi Pagi pukul 09.30-11.15 dan Sesi Siang pukul 14.30-16.15:

- Peserta melaksanakan ujian sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

- Tidak diperkenankan bertanya tentang materi soal yang ada.

- Apabila ada keluhan sakit, segera melapor.

- Tidak diperkenankan keluar ruangan selama ujian berlangsung.

Protokol G

Pada saat pelaksanaan ujian (Hari H), Sesi Pagi pukul 11.15 dan Sesi Siang pukul 16.15:

- Peserta mengakhiri semua kegiatan ujian.

- Tetap duduk sampai dipersilahkan ke luar ruang ujian.

- Keluar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Protokol H

Pada saat pelaksanaan ujian (Hari H), Sesi Pagi (setelah keluar ruang ujian) dan Sesi Siang (setelah keluar ruang ujian):

- Peserta langsung pulang ke tempat tinggal atau lokasi asal.

Setiba di tempat tinggal/lokasi asal segera mandi dan pakaian langsung dicuci.

Berikut beberapa poin kebijakan terkait UTBK-SBMPTN 2020:

1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi, dengan rincian perubahan waktu:

Sesi 1, pukul 09.00 – 11.15 waktu setempat

Sesi 2, pukul 14.00 – 16.15 waktu setempat

Jeda waktu selama 2 jam 45 menit digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.

2. Tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni:

Tahap I, pada tanggal 5 – 14 Juli 2020

Tahap II, pada tanggal 20 – 29 Juli 2020

3. Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.

4. Peserta berdomisili di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat.

Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.

5. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.

6. Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Tanda Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.

Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Albertus Adit/Yohanes Enggar Harususilo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas