Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lagi Jadi Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto: Saya Kembali ke P2P Kemenkes

Presiden Joko Widodo baru saja mengganti Juru Bicara Penanganan Covid-19 yang awalnya diemban Achmad Yurianto kini diganti Prof Wiku Adisasmito.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Lagi Jadi Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto: Saya Kembali ke P2P Kemenkes
BNPB
Achmad Yurianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja mengganti Juru Bicara Penanganan Covid-19 yang awalnya diemban Achmad Yurianto kini diganti Prof Wiku Adisasmito.

Adapun Wiku sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Lalu bagaimanakah dengan posisi Achmad Yurianto kini ?

"Jubir sudah diganti Prof Wiku. Saya kembali ke P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan " kata Achmad Yurianto dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (21/7/2020).

Adapun di Direktorat P2P, Achmad Yurianto menjabat sebagai Direktur Jenderal.

Baca: Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Covid-19, Saya fokus di P2P Kemenkes

Dirinya diangkat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret 2020 lalu, enam hari setelah ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca: Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Ganti, Achmad Yurianto akan Fokus di Jabatan Sebelumnya

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas