Tiga Perubahan yang akan Dialami BIN Setelah Berada di Bawah Presiden
"Sebenarnya perpres No 73/2020 adakah bagian dari penegasan dari UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara," ujar Muradi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Tanggapan BIN
Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto membenarkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 73 tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Wawan mengatakan hal tersebut berdampak dengan lebih sederhananya sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.
Selain itu hal tersebut juga ditujukan untuk efisiensi sehingga distribusi informasi ke presiden jadi lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien.
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," kata Wawan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/7/2020).
Wawan mengatakan dinamika ipoleksosbudhankam di dalam maupun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
"Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden," kata Wawan.
Wawan mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden.
Wawan juga menegaskan koordinasi BIN dengan Kementrian atau Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam.
"BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), dimana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian atau lembaga lain, juga melibatkan Kementrian atau Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," Kat Wawan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Baca: Daurah Online Pertama Habib Umar Bin Hafidz di Indonesia
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73, BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).