Selidiki Kasus Djoko Tjandra, Polri Sebut Kemungkinan Kerjasama dengan KPK untuk Usut Aliran Dana
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi terus bekerja dalam rangka pengusutan kasus Djoko Sugiarto Tjandra.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi terus bekerja dalam rangka pengusutan kasus Djoko Sugiarto Tjandra.
Di mana diketahui Djoko Tjandra merupakan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, yang saat ini dikabarkan kabur ke luar negeri.
Sebelumnya tersangka baru telah diumumkan yakni Brigjen Prasetijo.
Brigjen Prasetijo Utomo merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang diduga membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
"Hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU (Brigjen Prasetijo) dengan sangkaan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu," kata Sigit dilansir dari YouTube Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Baca: Polri Menduga Ada Motif Pribadi di Balik Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra
Menurut Sigit, Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra.
Tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan telah memerintahkan dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu bagi perjalanan Djoko Tjandra.
"Tersangka juga telah menghalang-halangi atau mempersukar penyelidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi," imbuhnya.
Bahkan Brigjen Prasetijo juga memerintahkan Kompol Andrianto untuk membakar surat yang dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra.
"Maka dari itu, Brigjen Prasetijo diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun, saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi," tuturnya.
Selain itu pihaknya mengatakan tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru.
Kemungkinan Kerjasama dengan KPK
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan juga saat ini tengah melakukan lidik soal aliran dana.
"Sementara terkait dengan aliran dana saat ini kami sudah melakukan lidik," katanya.
"Nantinya adanya aliran dana, akan menyasar kepada siapa aja itu akan kita jelaskan dalam rilis berikutnya dan tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan KPK," imbuhnya.
Hal ini dalam rangka mengusut aliran dana yang dimaksud dan upaya Polri dalam menerapkan undang-undang Tipikor.
Kata Pengacara Djoko Tjandra
Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, menegaskan telah bertindak menangani kasus tersebut sesuai koridor hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan dirinya saat hadir menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, ditayangkan YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya, pembawa acara Najwa Shihab memberikan pertanyaan, "Apakah Bu Anita membayar sehingga membantu pengurusan kliennya (Djoko Tjandra) dan sebagainya?," tanyanya.
Pertanyaan tersebut pun dilontarkan kepada Otto Hasibuan Ketua Dewan Pembina Peradi Jakarta Timur.
"Saya ingin tahu sebagai advokat apakah praktek seperti itu adalah hal yang biasa? Diminta membantu klien untuk mengurus hal-hal yang mungkin saja berpotensi melanggar hukum," tanya Najwa Shihab.
Otto Hasibuan pun memberikan tanggapannya.
Dirinya mengatakan tidak bisa memposisikan dirinya untuk mempersoalkan apa yang dilakukan oleh Anita Kolopaking.
Tapi Otto secara umum memberikan penjelasannya.
"Bahwa kita itu sebagai penegak hukum sebagai advokat menghindari tindakan yang melanggar hukum, tentunya bagaimanapun dalam membela klien kita tidak mungkin melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak akan Mau ke Indonesia, Ini Alasannya
Baca: Ancaman Pasal Berlapis bagi Pihak yang Siapkan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra
"Jadi kalau Nana tadi bertanya apakah biasa melakukan hal melanggar hukum sebagai seorang advokat, saya mengatakan itu tidak biasa."
Kemudian terkait kinerja Anita Kolopaking yang menjadi pengacara hukum Djoko Tjandra, Otto menjawab tidak tepat dirinya memberikan penilaian terhadap teman sejawatnya.
Otto mengatakan apabila rekan sesama advokat diketahui melanggar hukum, dalam kode etik memang tidak bisa hal tersebut dibuka di ruang publik.
Namun dirinya dapat melaporkannya kepada dewan kehormatan.
"Jadi saya tidak bisa dalam posisi mengomentari yang dilakukan Anita Kolopaking, saya hanya bisa memberikan penjelasannya secara umum," pungkasnya.
Anita Kolopaking pun memberikan tanggapannya, namun dirinya lebih menanggapi soal pertanyaan yang dilontarkan Najwa Shihab.
"Yang mau saya tanggapi adalah pertanyaannya Najwa Shihab, pertanyaannya itu memojokkan saya."
"Justru seakan-akan saya telah melakukan perbuatan di luar koridor hukum," katanya.
Baca: Polri Menduga Ada Motif Pribadi di Balik Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra
Dirinya pun menegaskan bahwa sama sekali tidak berbuat di luar koridor hukum saat menangani kasus Djoko Tjandra.
Bahkan wanita itu mengatakan sangat senang sekali ketika Djoko Tjandra dapat datang ke Indonesia memenuhi syarat hukum.
"Tujuan saya dia harus hadir untuk memenuhi syarat PK dan ini adalah usaha saya untuk menghadirkan beliau," katanya lagi.
Dirinya meyakini kasus perkara Djoko Tjandra tersebut adalah perkara yang dikriminalisasi.
Dan rupanya di acara Najwa Shihab pun Anita Kolopaking sudah membujuk Djoko Tjandra untuk datang ke Indonesia.
Najwa Shihab juga sempat meminta kepada Anita Kolopaking untuk menghubungi Djoko Tjandra, bahkan membujuk sang buronan untuk berbicara di Mata Najwa.
Namun Djoko Tjandra tidak bersedia.
Anita Kolopaking mengatakan berkali-kali sudah berupaya membujuk Djoko Tjandra untuk datang ke Indonesia bahkan sejak pertama kali bertemu.
"Tapi Beliau mengatakan saya tidak akan pulang ke Indonesia sebelum hukum saya jelas, karena saya merasa dikriminalisasi oleh kekuasaan pada saat itu, banyak tekanan-tekanan," terangnya menirukan apa yang dikatakan Djoko Tjandra.
Terkait hal tersebut, Anita menyebut termasuk tekanan dari oknum aparat, dan meminta Djoko Tjandra untuk melaporkan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.