Petahana Dikhawatirkan Salahgunakan Bansos Covid-19 di Pilkada
Petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.
Editor: Hasanudin Aco
"Mengenai bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.
"Kalau dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
Bawaslu Sebut Rawan
Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkap beberapa bentuk politisasi bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19.
Bentuk politisasi pertama, kata dia, adalah bantuan yang diberi label foto kepala daerah.
"Beberapa modelnya, diberi (bantuan) label kepala daerah," kata Afif dalam diskusi online bertajuk 'Kala Pandemi, Bansos Jadi Bancakan Pilkada Mungkinkah?,' Senin (20/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Politisasi selanjutnya adalah bansos diberi label bantuan partai politik tertentu. Lalu, ada juga bansos yang bersumber dari APBD tetapi diberikan atas nama kepala daerah atau partai politik.
Sedangkan yang terakhir adalah penyalangunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Afif mengatakan, pandemi Covid-19 berpotensi menambah faktor kerawanan di pelaksanaan Pilkada 2020.
"Sekarang ada hal baru yaitu wabah Covid-19 dan ini menambah potensi (kerawanan pilkada)," ujarnya.
Menurut dia, apabila jumlah pasien Covid-19 disuatu daerah semakin banyak, akan menambah peluang kerawanan dalam pilkada.
Kerawanan tersebut di antaranya melalui penyaluran banasos atau bantuan langsung tunai (BLT).
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com