Tersangka Pencemaran Nama Baik Akui Khilaf, Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
Lebih lanjut, Ramzy menambahkan, hinaan tersebut sudah menyangkut keluarga Ahok terutama sang istri.
"Karena ini sudah melibatkan satu keluarga, anak, istri yang baru juga," terang Ramzy.
"Mbak Puput ya kan," ucapnya.
2 Tersangka Perempuan Buat Tulisan dan Gambar
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.
Ahok melalui pengacaranya melaporkan perkara pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020.
Ramzy pun membenarkan, adanya pelaporan yang dilakukan oleh Ahok.
Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Minta Maaf: Saya Khilaf, Tidak Ada Tunggangan dari Politik
Baca: Kedua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Penggemar Veronica Tan Minta Maaf dan Belas Kasih Ahok
Ia menambahkan, pencemaran nama baik yang dialami Ahok dilakukan lewat jejaring media sosial.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ahmad Ramzy, Rabu (30/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Ramzy tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami kliennya itu.
Ahmad Ramzy menyerahkan peristiwa yang menimpa Ahok kepada pihak kepolisian.
Baca: Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok
Baca: Hina Orang Tua dan Istri Ahok, Dua Warganet Ditangkap Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca: Ahok Bersuara soal Rencana Reklamasi Ancol di Era Anies
"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," ujar Ramzy.
Berdasarkan informasi yang didapat, Ramzy menyebut bahwa pelaku sudah ditangkap.