Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pencemaran Nama Baik Akui Khilaf, Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tersangka Pencemaran Nama Baik Akui Khilaf, Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut
Tribunnews/JEPRIMA
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Para tersangka, yakni KS (67) yang diamankan polisi dari Bali pada Rabu (29/7/2020).

Sedangkan, EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.

Bahkan salah satu tersangka berinisial KS mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020), dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (31/7/2020).

Foto Ahok dan Puput Nastiti disorot, Iwan Fals merasa ada 'sesuatu'.
Ahok dan sang istri, Puput Nastiti. (Instagram FD Photography @fdphotography90)

Baca: Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Menyesal, Akui Tak Sanggup Jalani Hukuman: Punya Penyakit Kronis

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Minta Maaf: Saya Khilaf, Tidak Ada Tunggangan dari Politik

KS yang merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena terbawa perasaan.

Tak hanya itu, KS juga mengungkapkan, jika dirinya memiliki pengalaman yang sama dengan Veronica Tan.

BERITA REKOMENDASI

"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero."

"Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.

Namun, Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan penyelidikan kasus pencemaran nama balik suami Puput Nastiti Devi ini dilanjutkan.

Ahmad Ramzy menyebut kliennya sendiri yang meminta proses hukumnya tetap berlanjut.

Baca: Hina Ahok Lewat Instagram, 2 Pelaku Ternyata Penggemar Veronica Tan, Kesal BTP Nikahi Puput Nastiti

Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Penggemar Veronica Tan Minta Maaf dan Belas Kasih Ahok

"Ya mohon maaf tapi kan masih diproses."


"Update-nya terakhir disuruh proses dulu," kata Ramzy.

Ia pun mengungkapkan alasan Ahok tetap melanjutkan proses hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas