FAKTA Penahanan Anita Kolopaking: Jadi Penghubung, Cegah agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, Sabtu (8/8/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8/2020).
Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra dari Jumat (7/8/2020) pagi hingga Sabtu dini hari.
Dilansir WartaKotaLive, Anita dicecar 55 pertanyaan dalam pemeriksaan yang rampung pada Sabtu pukul 04.00.
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita akan di tahan selama 20 hari ke depan.
"Sejak Sabru tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi.
Agar tak kabur dan hilangkan barang bukti
Mengutip Kompas.com, Awi mengatakan, penyidik menahan Anita agar ia tidak melarikan diri.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," ujarnya.
Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penahanan tersebut juga untuk mencegah Anita mengulangi tindak pidananya.
Baca: Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Mulai Sabtu Pagi
Baca: Bareskrim Polri Tegaskan Penahanan Anita Kolopaking Berlandaskan Hukum
Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik.
"Itu semua tadi hak prerogatif penyidik dan itu penilaian penyidik makanya disampaikan syarat subjektifnya itu," ungkapnya.
Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo
Polri menyebutkan, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking merupakan penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.