Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penahanan Anita Kolopaking: Jadi Penghubung, Cegah agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, Sabtu (8/8/2020).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Penahanan Anita Kolopaking: Jadi Penghubung, Cegah agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA
Jaksa Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. 

Awi mengungkapkan, Anita berperan menjembatani semua kepentingan Djoko, termasuk dalam pembuatan surat jalan palsu.

"Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU (Prasetijo) itu, semua yang jembatani adalah ADK (Anita)," ucap Awi, dikutip dari Kompas.com.

Awi menjelaskan, penyidik terus mendalami peran Anita dalam pelarian Djoko Tjandra, selain menghubungkan Djoko dengan Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu.

Baca: Anita Kolopaking Kunci yang Jembatani Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo

Peran-peran tersebut, kata Awi didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Anita yang berlangsung pada Jumat hingga Sabtu dini hari.

"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik, mulai poin per poin, waktu ke waktu."

"Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi begitu," ucap Awi.

Awi menambahkan, keterangan Anita nanti akan diklarifikasi kepada Prasetijo yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus itu.

Berita Rekomendasi

"Ada kesesuaian atau tidak, nanti apa yang tidak sesuai kalau ada tambahan, tentunya nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain maupun saksi-saksi lain untuk menguatkan," ungkapnya.

Baca: Anita Kolopaking Kunci Penghubung Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu

Sebagai informasi, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, WartaKotaLive/Budi Sam Law Malau, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas