Pembukaan Sekolah Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Siswa dan Guru
Wiku Adisasmito mengatakan pembukaan sekolah tatap muka di zona kuning harus memiliki sejumlah persyaratan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembukaan sekolah tatap muka di zona kuning harus memiliki sejumlah persyaratan.
Pertama, yakni izin pemerintah daerah. Lalu adanya kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan.
Baca: Politikus PAN: Boleh Buka Kelas di Zona Kuning, Tapi Mendikbud Harus Tetap Serius Benahi PJJ
Baca: FSGI Nilai Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Bisa Ciptakan Klaster Baru
"Selain itu ada persetujuan orangtua," kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Sementara untuk kurikulum darurat yang digunakan karakteristiknya harus menyesuaikan dengan kemampuan siswa.
Kurikulum juga harus memfokuskan pada kompetensi esensial dan prasyarat untuk jenjang berikutnya.
"Prinsip yang harus dipegang adalah kesehatan dan keselamatan semua elemen pendidikan, bukan hanya siswa tapi juga guru dan pengelola sekolah. Kedua tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial yang ada dari peserta didik," katanya.
Ia mengatakan apabila dalam pembukaan sekolah terindikasi adanya peningkatan risiko penyebaran Covid-19, maka satuan pendidikan wajib untuk menutup proses pembelajaran tatap muka, untuk melindungi para siswa.
"Kami ingin sampaikan bahwa pandemi Covid-19 boleh saja membatasi jarak tapi tidak boleh membatasi untuk terus belajar, tetap patuhi protokol kesehatan. Itu adalah yang paling utama," pungkasnya.