Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi VIII: Pembahasan RUU PKS Setelah Revisi UU Penanggulangan Bencana

Apalagi pimpinan DPR sudah mendapatkan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas bersama revisi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan Komisi VIII: Pembahasan RUU PKS Setelah Revisi UU Penanggulangan Bencana
dok pribadi
Ace Hasan Syadzili 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menargetkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan mulai dibahas setelah pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Setelah Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini selesai maka saya akan konsentrasi untuk bisa menyelesaikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Ketua DPP Partai Golkar ini, dalam Diskusi Daring III: Penghapusan Kekerasan Seksual demi Keadilan, Pemulihan Korban dan Pencegahan Keberulangan yang Efektif, Selasa (11/8/2020).

Apalagi pimpinan DPR sudah mendapatkan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas bersama revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca: Akademisi Dukung Pemangkasan Izin dalam RUU Cipta Kerja

Setelah itu, RUU PKS akan menjadi target untuk diselesaikan di DPR, mengingat RUU ini juga termasuk sangat penting di tengah tren kekerasan seksual semakin tinggi.

Dia berpandangan, penyelesaian RUU PKS bukan hanya soal pemidanaan. Tapi juga soal bagaimana melakukan pencegahan dan negara hadir untuk memberikan keadilan yang setara di dalam konteks relasi antara laki-laki dan perempuan.

Di samping itu, DPR, pemerintah dan masyarakat juga harus memiliki perspektif yang sama tentang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

"Karena kita tahu, salah satu masalah, selalu menjadi problem kita adalah karena konstruksi relasi yang tidak setara itu mengakibatkan seseorang yang menjadi korban pun juga masih terus disalahkan," tegasnya.

Baca: Kasus Fetish Jarik Buktikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan

Untik itu, imbuh dia, kekerasan seksual adalah masalah serius yang harua dicarikan solusinya.

Tentu kembali ia tegaskan, penghapusan kekerasan seksual bukan hanya soal pemidanaan tetapi ini juga soal konstruksi cara berpikir, dan melakukan rehabilitasi terhadap korban.

Harapan Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.

Bahkan diharapkan RUU PKS bisa disahkan pada tahun 2021.

Hal itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam Diskusi Daring III: Penghapusan Kekerasan Seksual demi Keadilan, Pemulihan Korban dan Pencegahan Keberulangan yang Efektif, Selasa (11/8/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas