Gedung Kantor DJKI Ditutup Sementara, Pelayanan KI Tetap Berjalan Lewat Sistem IPROLINE
Masyarakat akan dipermudah melakukan pendaftaran maupun pengajuan pasca permohonan kekayaan intelektual dengan memanfaatkan aplikasi IPROLINE.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Sebab sebagai pemeriksa yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya harus memeriksa pendaftaran maupun pengajuan pasca permohonan merek, yang begitu banyak hanya dilakukan di rumah.
Akan tetapi, menurutnya DJKI sudah menghadirkan sistem permohonan dan pemeriksaan KI secara online sejak Agustus 2019.
"Alhamdulillah tidak perlu membawa map permohonan ke rumah. DJKI sudah membangun suatu sistem pemeriksaan dan permohonan KI secara online. Jadi target 15 dokumen per hari yang ditetapkan oleh DJKI dapat dicapai. Karena semuanya sudah serba digital," ungkap Nuraina.
"Karena sudah serba digital artinya tidak lagi memerlukan hard copy yang tentunya dapat memangkas pengeluaran masyarakat dan negara," tambahnya.
Baca: Solusi di Tengah Pandemi, Ditjen Kekayaan Intelektual Ciptakan Loket Pendaftaran Virtual
Sebagai informasi, pada tahun 2019 jumlah permohonan baru KI secara manual mencapai 27.837 dokumen. Sedangkan di tahun 2020, jumlah permohonan baru KI secara online yang masuk per akhir Juni berjumlah 54.609 dokumen.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan KI secara online ini memiliki tren yang sangat positif dari masyarakat.
Sebab dalam satu semester tahun 2020 saja, DJKI berhasil menerima lebih banyak jumlah permohonan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, angka permohonan ini sudah dapat dipastikan akan meningkat di akhir tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.