BKN Sediakan 20 Lokasi Ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Luar Negeri
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di luar n
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
6. Pelaksanaan SKB (1 September-12 Oktober 2020)
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB (8-18 Oktober 2020)
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19-23 Oktober 2020)
9. Penyampaian Hasil Seleksi (26-28 Oktober 2020)
10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
11. Usul Penetapan NIP (1-30 November 2020)
Aturan Peserta SKB CPNS 2019
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Berikut aturan untuk peserta SKB CPNS 2019 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
Baca: Cara Cetak kartu Ujian SKB CPNS 2019 dengan Login di sscn.bkn.go.id, Ini Jadwal Lengkapnya
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
Baca: Dari 150,000 Formasi CPNS, 17.000 Berpotensi Kosong
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
Baca: Peserta SKB CPNS Positif Covid-19, Tetap Boleh Ikut Tes
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Informasi selengkapnya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)