Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Sempat Tertawa dan Berguyon Hendak Nyantri

Meski mengaku belum puas dengan putusan, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Sempat Tertawa dan Berguyon Hendak Nyantri
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES -  Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.

Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan  akan menghadapinya dengan ikhlas.

Bahkan, komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.

"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Qomar mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk ikhlas.

Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.

"Saya melihat dengan kacamata Ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.

Berita Rekomendasi

Saat mengenakan rompi tahanan, Qomar terlihat masih sempat tertawa.

Baca: Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Hari Ini Saya Senang Hati, Saya Ingin Membuat Tuhan Tersenyum

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.


Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

Perjalanan Kasus

Qomar sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang divonis penjara satu tahun lima bulan.

Qomar menegaskan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, atas vonis Pengadilan Negeri Brebes pada 5 Desember 2019.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.

"Qomar ada disini dan tidak ditahan karena saya ajukan banding, jadi saya tidak dipenjara," kata Qomar yang ditemui disela-sela pernikahan Ginanjar dan Tiara Amalia, di Griya Ageng Selasar, Jalan Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019) ketika itu.

"Karena putusannya tak berkekuatan hukum tetap, makanya saya tidak ditahan," tambahnya.

Alasan Qomar mengajukan banding vonis Pengadilan lantaran ia merasa tak bersalah atas dugaan pemalsuan Ijazah tersebut.

"Karena saya tak terima dinyatakan bersalah atau melakukan apa yang diputuskan. Jadi saya ajukan banding," tegasnya.

Pria bernama lengkap Nurul Qomar itu menilai Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bersalah atas kasus tersebut sangat lah tidak tepat.

Sebab, ia mengklaim semua bukti yang diajukan kedalam persidangan, tak bisa dibuktikan kebenarannya.

"Kalau banding tak diterima, saya akan teruskan ke kasasi. Kalau perlu sampai grasi ke Presiden. Karena saya tidak bersalah dan saya tidak terima," ucapnya.

Bagi anggota grup lawak Empat Sekawan itu, kasus yang menerpa dirinya bukan lah kasus murni persoapan pemalsuan ijazah. Hanya saja ada demdam pribadi yang tak senang dengannya.

"Saya tegaskan disini ada muatan unsur politik. Tapi, di Pengadilan Jaksa dan Hakim tak terima alasan saya ini. Sehingga saya berjuang untuk mematahkan vonis Pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Qomar menegaskan dirinya hanya ingin lembaga hukum yang menangani kasusnya untuk menggugurkan laporan atau gugatan terkait dugaan pemalsuan ijazah itu.

"Saya hanya ingin diputus bebas atau mengubah ketentuan yang ada dalam putusan itu," ujar Qomar.

Nurul Qomar mengawali karir dengan menjadi seorang guru bahasa. Sambil mengajar, ia memiliki profesi sampingan sebagai pelwak.

Dunia komedi inilah yang kemudian melambungkan nama hingga di kenal seantero Indonesia.

Di masa reformasi ia kemudian mencoba peruntungan di dunia politik. Ia berhasil menjadi anggota DPR. Tahun 2017 lalu, ia diangkat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes. Saat itu, kondisi perguruan tinggi tersebut sedang konflik kepemimpinan. 

Jabatan terakhir inilah, yang kemudian menyeretnya masuk tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri"

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Perjalanan Karir Qomar dari Guru, Pelawak Hingga Politisi, Akhirnya Dipenjara Karena Ijazah Palsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas