Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Ungkap Ada Pemda di Zona Merah Bersikeras Buka Sekolah

Pemerintah telah menetapkan bahwa pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan digelar di daerah yang berstatus zona hijau dan kuning.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemendikbud Ungkap Ada Pemda di Zona Merah Bersikeras Buka Sekolah
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan bahwa pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan digelar di daerah yang berstatus zona hijau dan kuning.

Meski begitu, ada daerah di zona merah yang bersikeras meminta izin untuk membuka sekolah kembali.

"Ada yang keras kekeuh ingin tetap buka. Bahkan secara resmi pemdanya sudah mengirim surat ke pak menteri padahal kalau kita lihat data ini masih merah ini. Merah saja tapi masih ngotot," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendikbud Suhartono Arham di Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/8/2020).

Baca: Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Anggaran Rapid Test Belajar Tatap Muka Wilayah Zona Kuning

Menanggapi permohonan tersebut, Kemendikbud memberikan penolakan. Alasannya hanya wilayah di zona hijau dan kuning yang bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka.

Sementara wilayah di zona hijau dan kuning pun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk membuka sekolah.

"Karena itu jawaban dari pihak kita tetap kalau zona merah dan oranye sama sekali tidak kita perbolehkan," kata Suhartono.

Baca: Jumlah Wilayah Zona Hijau Covid-19 di Indonesia Semakin Berkurang

Berita Rekomendasi

"Bahkan yang kuning dan hijau pun itu per beberapa hari yang lalu, pak Dirjen sudah memerintahkan kepada UPTD kita untuk memastikan protokol kesehatan, daftar periksa itu betul-betul sudah dijalankan dengan ketat oleh satuan pendidikan," tambah Suhartono.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas