Sanggup Sewa Helikopter dari Gaji, Ini Daftar Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri
Masih dari PP itu, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Hasanudin Aco
Besaran gaji serta fasilitas yang diterima antara ketua dan wakil ketua KPK pun berbeda-beda.
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam PP tersebut dijelaskan, setiap bulan, Ketua KPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Jumlah gaji yang diterima Ketua KPK masih cukup kecil bila dibandingan dengan sejumlah tunjangan yang diterima.
Ketua KPK akan menerima tunjangan jabatan dan kehormatan yang masing-masing berjumlah Rp 24.818.000 dan Rp 2.396.000.
Selain itu, ketua KPK setiap bulan juga masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000 dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000.
Tunjangan lain yang diterima ketua KPK adalah tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Pemberian tunjangan hari tua bagi Pimpinan KPK adalah pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
Masih dari PP itu, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa digunakan untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dapat digunakan untuk asuransi lain dengan ketentuan besarannya tidak melebihi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa yang telah ditetapkan.
Sementara yang dimaksud "penyelenggara dana pensiun" misalnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), lembaga perbankan, atau lembaga nonperbankan.
Selanjutnya, peraturan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima ketua KPK, dapat Anda simak di sini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ardito Ramadhan)