Irjen Napoleon Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Kata Legislator Gerindra yang Terpenting Ini
yang paling penting dalam kasus Djoko Tjandra adalah masalah transparansi kasus tersebut kepada publik oleh Korps Bhayangkara.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tidak ditahan oleh penyidik Polri meskipun telah menyandang status tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku penahanan tersangka memang menjadi kewenangan penyidik.
"Soal penahanan memang diatur secara jelas di KUHAP adalah kewenangan penyidik," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020).
Habiburokhman menjelaskan sepanjang penyidik meyakini tersangka tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan bukti dan tidak melarikan diri, maka bisa saja ada kewenangan untuk tidak ditahan.
"Saya pikir Pak Napoleon memang nggak akan melarikan diri. Nggak mungkin juga mengulangi tindak pidana yang dituduhkan, apalagi barang bukti kan sudah ada di penyitaan," kata dia.
Menurut Habiburokhman, yang paling penting dalam kasus Djoko Tjandra adalah masalah transparansi kasus tersebut kepada publik oleh Korps Bhayangkara. Apalagi beberapa anggota Polri terlibat dalam kasus tersebut.
Baca: Bantah Irjen Napoleon Terima Duit dari Djoko Tjandra, Polri: Kita Tidak Kejar Pengakuan
"Yang paling penting soal kasus ini bukan ditahan atau tidaknya tersangka, tapi transparansi (kasus Djoko Tjandra). Kami minta Polri untuk bisa menjamin hal tersebut dan kami akan mencari informasi dari masyarakat sebagai pembanding," pungkas Habiburokhman.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka diperbolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Ia mengatakan penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik polri. Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan. Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam. Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.