Terkait RUU Cipta Kerja, Politikus PKS Khawatir Terjadi Lonjakan Kasus Ijazah dan Sertifikat Palsu
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmi Alaydrus mengkritisi rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmi Alaydrus mengkritisi rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Fahmi dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja terdapat tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang akan dihapus.
Ketiga pasal itu adalah pasal 67, 68, dan 69.
Dalam pasal ini diatur sanksi bagi pelaku pelanggaran yang menerbitkan, membantu, maupun yang memakai ijazah, sertifikat akademik palsu.
Baca: Menteri Agama Bantah RUU Cipta Kerja Bisa Pidana Pendirian Pesantren
"Dihapusnya pasal sanksi. Di RUU ini tidak mendapat sanksi terhadap pelanggaran persoarangan, organisasi atau penyelanggara pendidikan dalam pemberian izin atau sertifikasi kompetensi," ujar Fahmi dalam webinar Fraksi PKS DPR, Senin (31/8/2020).
"Kalau UU sekarang yang ada, pelanggaran terhadap pemalsuan ijazah, gelar, sertifikat kompetensi dapat sanksi. Dalam RUU ini tidak ada sanksi sama sekali," tambah Fahmi.
Baca: Kawal Omnibus Law Cipta Kerja, DPR RI Bentuk Tim Perumus Bersama Serikat Pekerja
Menurut Fahmi, melalui RUU Cipta Kerja ini, pemerintah seolah-olah membiarkan orang lain melakukan pengkhianatan terhadap pendidikan.
Dirinya menilai penghapusan pasal yang mengatur sanksi tersebut bertentangan dengan moral akademik.
"Ini benar-benar tidak bisa diterima. Bagaimana mungkin ada ijazah palsu ada sertifikat palsu itu tidak dikenakan sanksi. Berat itu bukan delik hukum, bukan delik pidana," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, saat ini saja ketika ada sanksi, ijazah palsu masih banyak terbit.
Dirinya menilai ijazah palsu akan banyak bermunculan ketika sanksi dihapus.
"Apalagi kalau tidak ada sanksi, Saya khawatir negeri kita akan kebanjiran ijazah palsu sertifikat palsu," kata Fahmi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.