Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Smelter Dinilai Belum Patuhi Harga Patokan Mineral Pemerintah

Harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem Cost Insurance and Freight yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Smelter Dinilai Belum Patuhi Harga Patokan Mineral Pemerintah
Ist for ribunnews.com
Ilustrasi. 

Namun apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib megikuti harga transaksi di atas HPM logam tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. (ist)

Setelah itu, pemerintah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik melalui terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.

Pengawasan yang dilakukan tim pengawas ini antara lain memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual beli bijih nikel sesuai HPM.

Berdasarkan penghitungan dengan formula sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepem) ESDM 2946 K/30/MEM/2017 dengan MC 30%, per Agustus 2020 ditetapkan harga bijih nikel kadar sebesar 1.7% HPM FoB USD 27,86/wmt, bijih nikel kadar 1.8% HPM FoB USD 31,13/wmt, bijih nikel kadar 1.9% HPM FoB USD 34,59/wmt. Pada bulan Juli lalu harga nikel mencapai 12.595,68 dengan USD 13.004,60/dmt.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi juga menyoroti sikap smelter yang membeli nikel dari penambang yang tidak sesuai HPM. Dampaknya, menurut Suwandi, ikut memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami meminta pelaku usaha di Sultra agar membeli ore nikel harus sesuai HPM. Jika di bawah HPM jelas sangat berdampak pada PAD,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini.

Dia menegaskan, DPRD Sultra khususnya Komisi III yang membidangi pertambangan tak akan pernah berhenti untuk mengawal kebijakan negara, termasuk mengatur regulasi jual beli hasil pertambangan.

Berita Rekomendasi

Suwandi menyatakan, jika ada yang membangkang terhadap aturan negara melalui kementerian tentu ada mekanisme lain yang juga diatur oleh negara.

Suwandi menegaskan, negara tak boleh mundur apalagi kalah untuk menghadapi korporat ataupun investor yang memanfaatkan kekayaan alam negara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas