BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Mulai Ditransfer Kepada 3,5 Juta Pekerja
Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta dimulai pada Senin (14/9/2020).
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
Nantinya seltelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.
Bank-bank Himbara kemudian akan menyalurkan subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank milik negara maupun swasta.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat penerima BLT Rp 600 Ribu di antaranya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca: Menaker: BLT Subsidi Gaji Telah Ditransfer di 3,6 Juta Rekening
Baca: Siap-siap! BLT Rp 600 Ribu Tahap III Segera Cair, Kemnaker Sudah Terima 3,5 Juta Nomor Rekening
Berikut syarat penerima bantuan yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:
Persyaratan Penerima Bantuan
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)