TNI Pastikan Tersangka Insiden Ciracas 2020 Tak Terkait Peristiwa Perusakan Polsek Ciracas 2018
Pihak TNI belum menemukan adanya tersangka yang terlibat dalam insiden penganiayaan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada 12 Desember 2018 lalu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Dari sebanyak 119 oknum TNI tersebut total sebanyak 65 oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Eddy mengatakan dari 65 oknum TNI tersebut, 57 di antaranya merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD), tujuh oknum TNI Angkatan Laut (AL), dan satu orang oknum TNI Angkatan Udara (AU).
"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65," kata Eddy.
Selain itu, Eddy menjelaskan dari 119 orang oknum TNI yang diperiksa tersebut 90 di antaranya berasal dari TNI AD, 10 di antaranya dari TNI AL, dan 19 lainnya dari TNI AU.
Eddy mengatakan sampai saat ini pihaknya bekerja sama dengan Polisi Militer di TNI AD, AL, dan AU masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut bekerja.
Sejumlah pasal yang disangkakan terhadap mereka tergantung dari perannya di antaranya pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 169 KUHP dan pasal 164 ayat 1 KUHP tentang permufakatan jahat.