Kampanye via Konser Musik Boleh, Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Pendukung Jangan Putus
Lucy Kurniasari mengatakan perlu ada sosialisasi terus menerus mengenai protokol kesehatan terutama kepada para pendukung calon kepala daerah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka kampanye.
Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari mengatakan perlu ada sosialisasi terus menerus mengenai protokol kesehatan terutama kepada para pendukung calon kepala daerah.
"KPU, Bawaslu, dan calon dalam pilkada serentak seyogyanya taat pada protokol kesehatan. Juga perlu terus menerus mensosialisasikan protokol kesehatan agar para pendukung dan pemilih juga taat melaksanakan protokol kesehatan," ujar Lucy, kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Baca: KPU Perbolehkan Paslon Gelar Konser Musik Kampanye, Ini Respon Legislator Gerindra
Baca: KPU Maluku Pastikan Tes PCR Berkala bagi Peserta dan Penyelenggara Pilkada
Lucy juga menegaskan pilkada serentak 2020 mewajibkan semua yang terlibat di dalamnya, baik penyelenggara, pengawas, peserta hingga pemilih harus menerapkan protokol kesehatan.
Akan tetapi, dia melihat kepatuhan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang benar, menjaga jarak dan rajin membersihkan tangan belum dilaksanakan dengan baik.
Politikus dari Dapil Jawa Timur 1 itu mencontohkan saat tahapan pendaftaran calon baru-baru ini, dimana masih banyak yang melanggar protokol kesehatan.
"Massa pendukung calon berkerumun tanpa mengindahkan jarak yang dipersyaratkan prokol kesehatan. Berkerumun dalam jumlah banyak juga masih tampak dominan. Bahkan masih banyak ditemui yang tidak mengenakan masker dengan benar," kata dia.
"Jadi KPU dan Bawaslu perlu tegas menindak calon dan tim suksesnya yang tidak taat melaksanakan protokol kesehatan," imbuh Lucy.
Baca: Polri: KPU dan Bawaslu Berhak Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada
Diketahui, KPU memberi izin para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona.
Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.